Memahami Cyberlaw, Cyber Crime, Digital Forensic dalam Sistem Hukum Indonesia

Tanda tangan digital bukan berbentuk image tanda  tangan, tetapi berbentuk file digital yang unik, yang verifikasinya tanda tangan digital menggunakan aplikasi. Tanda tangan elektronik memiliki keuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan : a. data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan; b. data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penda tangan; c. segala perubahan terhadap tanda tangan elektronikyang terjadi setelaj waktu penandatangan dapat diketahui; d. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

 

Adapun Garis Besar Materi pelatihan adalah sebagai berikut :

 PengantarCyber Law, Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik

  1.  Internet, Cyber Space, dan Sistem Elektronik
  2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU ITE”) sebagai payung Cyber Law Indonesia
  3.  Tanggung Jawab Hukum Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Cyber Crime dan Pembuktian

  1. Pengantar Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
  2. Penyidikan dan Pembuktian (Simulasi)
  3.  Alat Bukti Elektronik

Digital Forensic dan Pemberian Keterangan Ahli

  1. Pemberian Keterangan Ahli
  2. Pengantar tentang Digital Forensic
  3.  Digital Forensic di Indonesia
  4.  Prosedur Umum Digital Forensic

Penyadapan dan Perekaman Telekomunikasi

  1.  Pengantar tentang Intersepsi
  2.  Intersepsi dalam Teori dan Praktik
  3.  Simulasi : Penyadapan Smartphone berbasis Trojan