Pendahuluan
Transaksi Derivatif dalam sektor perbankan merupakan hal yang selalu hangat dibicarakan dan banyak digunakan oleh para pelaku usaha. Secara sederhana,transaksi ini berupa perjanjian penukaran pembayaran dimana pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai di masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokoknya. Transaksi Derivatif dalam Perbankan cukup banyak dipilih karena digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian akibat fluktuasi nilai tukar saat nasabah melakukan transaksi internasional. Dalam istilah perbankan, sifat dasar dari Transaksi Derivatif adalah untuk lindung nilai (hedging) dari fluktuasi harga dan nilai uang yang tidak dapat diprediksi.
Adapun, secara global, transaksi derivatif dan perjanjian derivatif telah banyak diatur dalam beberapa instrumen perjanjian internasional atau lebih dikenal dengan master agreement yang mengatur standar-standar dalam menyusun perjanjian derivatif. ISDA Master Agreement 2002 adalah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan oleh para pelaku transaksi derivatif. Selain daripada memahami regulasi lokal dalam melakukan transaksi derivatif, pemahaman terhadap perjanjian internasional mengenai transaksi ini sendiri juga lebih diperlukan mengingat para pihak dalam transaksi derivatif, pada umumnya, melibatkan subjek hukum yang berbeda domisili. Pemahaman mendalam mengenai transaksi derivatif merupakan kebutuhan primer dalam mengadakan perjanjiani derivatif.
Berdasarkan uraian tersebut, Justitia Training Center telah mempersiapkan silabus Pelatihan “LegalDerivatives & ISDA” yang akan dibimbing langsung oleh oleh Dr Chandra Yusuf, S.H., LLM., MBA., MMgt (Advokat Senior dan Praktisi Keuangan) selama 2 (dua) hari yang terdiri dari 16 jam pelajaran dengan metode Experiental Learning. Dengan metode ini diharapkan pesert lebih banyak mendapatkan materi dengan contoh kasus nyata sehingga memberikan gambaran yang detail terkait materi yang disampaikan pada pelatihan.
Garis Besar Materi Pelatihan
- Derivatif secara Umum
- Fungsi Derivatif
- Transaksi Derivatif sebagai sarana lindung nilai (Hedging)
- klasifikasi Transaksi Derivatif dalam Dunia Perbankan
- Transaksi Derivatif dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
- Rambu-rambu Hukum dan Kode Etik
- ISDA Master Agreement
- Bentuk Perjanjian ISDA
- isi ISDA Master Agreement
- Schedule To The Master Agreement
- Confirmation
- Kasus Hukum
- Perjanjian Induk Derivatif Indonesia (PIDI) 2016
Peserta Pelatihan :
Praktii di Dunia Perbankan, Pelaku usaha, Contract Specialist, Compliance Manager, Legal Manager, Corporate Secretary, Legal Officer, Corporate Lawyer/Legal Consultant, General Affair Staff, Human Resource Officer, Dosen dan Staff Pengajar, Mahasiswa Pasca Sarjana, Praktisi/Biro Hukum Perbankan, Pemerintah Daerah, Dan seluruh pihak yang membutuhkan pengetahuan tentang Legal Derivatives and ISDA Training.
Fasilitas
Member Card, Flash Disk berisi Materi, Member Card, Coffee Break 2 kali, Sertifikat ditanda tangani Narasumber, Alat Tulis, Modul, Makan Siang, dan Merchandise
Info selengkapnya hubungi :
Office : (021) 3501108 Contact Person : Dhea : 0815 9736 977 Rian : 0813 1522 6768 Sigit : 0812 10255218 |
Line@ : @rpv0031v email : informasi@justitiatraining.co.id justitia.office@gmail.com website : www.justitiatraining.co.id |
(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile, Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)