Loading Events

ONLINE CLASS – Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perpajakan Angkatan V

IMG-20200728-WA0011

Pelatihan dan Sertifikasi

Konsultan Hukum Perpajakan Angkatan V

(DILENGKAPI PELATIHAN INTENSIF BREVET A DAN B)

26 s.d. 30 Agustus 2020

ONLINE CLASS

DAFTAR

Pendahuluan

Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Untuk menjaga agar Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya pemeriksaan, penyidikan dan penagihan perpajakan diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat, sehingga akan berdampak juga pada meningkatnya penerimaan pajak.

Apabila Wajib Pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya dan ada sengketa pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak dan apabila keberatan tidak memuaskan, Wajib Pajak bisa melanjutkan ke tingkat banding melalui Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atau pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.

Dalam hal ini Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih Konsultan Hukum Pajak/kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Pada Pendidikan yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari ini peserta akan mendapatkan materi hukum perpajakan, materi keterampilan perpajakan (Brevet A dan B) serta dilengkapi keterampilan khusus dalam mendampingi klien dalam menghadapi sengketa perpajakan. Peserta juga akan dilatih oleh Konsultan Pajak dan Praktisi Hukum Perpajakan yang sudah berkecimpung dalam menangani sengketa pajak. Setelah mengikuti pelatihan peserta nantinya akan mengikuti Ujian Sertifikasi yang telah dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia.

 

Garis Besar Materi Pendidikan :

Materi Perpajakn (Brevet AB) + Strategi Menangani Perkara di Pengadilan Pajak (Pemeriksaan Pajak, Keberatan dan Banding)

  1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A
  2. PPh Orang Pribadi
  3. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) A
  4. Bea Meterai (BM)
  5. Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
  6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  7. PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POTPUT)
  8. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)
  9. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) B
  10. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) B
  11. Pemeriksaan Pajak
  12. E-SPT, E-Faktur
  13. Strategi dan Prosedur Menangani Pemeriksaan Pajak, Keberatan dan Banding
  14. Ketentuan peraturan perundang-undangan pajak tentang pemeriksaan, keberatan, dan banding;
  15. Metode pemeriksaan pajak yang digunakan oleh DJP;
  16. Manajemen informasi dan dokumentasi;
  17. Hak-hak wajib pajak dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding;
  18. Kontra-argumentasi dari posisi DJP;
  19. Update: diskusi dan penjelasan SE 15/PJ/2018.
  20. Upaya lain:
    • Pembetulan ketetapan dan tagihan pajak
    • Pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi, bunga, denda dan kenaikan
    • Mengurangkan atau membatalkan SKP yang tidak benar.
  21. Mempersiapkan keberatan dan banding di pengadilan pajak
    • Syarat pengajuan keberatan
    • Pengajuan surat keberatan
    • Jangka waktu penyelesaian keberatan
    • Keputusan Keberatan
    • Masalah-masalah dalam keberatan yang terkait dengan wajib pajak
    • Strategi Dalam Proses Keberatan
      • Syarat formal keberatan
      • Syarat material keberatan
    • Sengketa Pajak Dalam Proses Banding
      • Sengketa Formal
      • Sengketa Material
    • Ketentuan Formal Pengajuan Banding
    • Kuasa Hukum
      • Syarat-syarat untuk menjadi kuasa hukum
      • Tata Cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
    • Proses Pelaksanaan Banding
    • Persidangan Banding
    • Pemeriksaan dalam persidangan pengadilan pajak

 

Manfaat Pendidikan :

  1. Peserta dapat memahami pengetahuan perpajakan (Brevet A dan B)
  2. Peserta diharapkan dapat menjadi Konsultan Hukum Perpajakan baik untuk pribadi maupun instansi yang diwakili
  3. Peserta diharapkan dapat memahami proses pemeriksaaan pajak dan audit pajak
  4. Peserta diharapkan dapat menjadi konsultan hukum perpajakan dan kuasa hukum di pengadilan pajak bidang perpajakan
  5. peserta diharapkan dapat memahami dan memiliki keterampilan dalam menangani sengketa pajak
  6. Peserta dapat memahami tata cara beracara di pengadilan pajak

 

Narasumber

Narasumber yang akan mengajar adalak Praktisi Perpajakan dan Praktisi Hukum Perpajakan yang biasa menjalani persidangan di Pengadilan Pajak

 

Target Peserta :

Pemerintah Daerah, Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Pajak, Pimpinan Perusahaan, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Tax Planner, Tax Advisor, Konsultan Hukum Perpajakan, Corporate Treasury, Advokat/Konsultan Hukum, Akademisi, dan seluruh pihak yang ingin menambah pengetahuan mengenai hukum perpajakan

 

Waktu dan Tempat Pendidikan :

Hari/Tanggal  : Rabu s.d. Minggu / 26  s.d. 30 Agustus 2020

Tempat            : Online Class via Zoom Meeting

Catatan :

  • Kuota Maksimal Peserta adalah sebanyak 15 (lima belas) orang
  • Informasi kuota bisa hubungi langsung ke nomor 0815 9736 977 (Dhea)

 

Fasilitas :

Para peserta Pendidikan akan mendapatkan fasilitas berikut:
– Sertifikat Kepesertaan
– Sertifikat Brevet A dan B
– Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) jika dinyatakan Kompeten
– Dibantu untuk mengurus Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Bidang Perpajakan
– Modul dan Alat Tulis
– Merchandise

Investasi :

Normal

Rp 11.000.000,-

Member/Alumni

Rp 10.000.000,-

Down Payment/Booking Seat Rp 1.000.000,-
   

Pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin No 3083898999

a/n PT Justitia Global Mandiri

DAFTAR

 

Info Selengkapnya Hubungi :

Office :

   (021) 3501108

Contact Person :

Dhea : 0815 9736 977 

Rian   : 0813 1522 6768

Tyo   : 0857 1188 9511

Line@ : @rpv0031v

email : informasi@justitiatraining.co.id

              justitia.office@gmail.com

website : www.justitiatraining.co.id

(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile,  Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)