PKP PAHKI : BUKAN SEKEDAR TEORI  !

IMG-20191022-WA0095
Foto Bersama Peserta PKP PAHKI Angkatan VI dengan Pengurus DPP PAHKI

(23/10) Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) bekerjasama dengan Justitia Training Center kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Perancang Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PKP PAHKI) angkatan ke-VI pada 22-23 Oktober 2019. Pelatihan yang diselenggarakan di Justitia Learning & Networking Center (JLNC), Sarinah, Jakarta ini diikuti oleh 38 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari legal perusahaan, akademisi, sampai advokat turut mengikuti pelatihan ini.

Pendidikan diawali dengan pembukaan dari Prof Hikmahanto Juwana, S.H, LLM., PhD., selaku Ketua Umum DPP PAHKI didampingi Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal dan Emilia S Lawalata, S.H. sekalu Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan. Selanjutnya, materi pertama disampaikan langsung oleh Prof Hikmahanto Juwana. Pada kesempatan itu, Prof Hik, panggilan akrabnya, menyampaikan permasalahan dasar mengenai kontrak, seperti kesepakatan dalam kontrak berupa hak dan kewajiban, kalimat hukum dalam pembuatan kontrak, force majeur, juga melihat bagian-bagian dari kontrak atau dikenal sebagai anatomi kontrak dan yang terpenting dalam pembuatan kontrak yaitu penyelesaian sengketa. Tak hanya itu, pesertapun dibekali dengan pelatihan-pelatihan menarik lainnya seperti keterampilan untuk merancang kontrak di bidang pengadaan barang dan jasa, konstruksi sampai dengan kontrak dwi bahasa atau Bilingual Contract Drafting yang disampaikan oleh Dr. Chandra Yusuf, S.H., MBA., LLM., MMgt dan Maulizar, S.H., M.H.

Selain itu, yang membuat lebih menarik dan menjadi ciri khas dari pelatihan yang diselenggarakan oleh PAHKI adalah praktik untuk merancang dan menganalisa kontrak secara langsung yang bertujuan agar peserta benar-benar mengerti akan kontrak itu secara mendalam, “Kita tidak hanya membicarakan pada teori, tapi langsung kepada praktik karena ketika mengarahkan atau sharing ilmu kita bicara dari kasus-kasus yang sudah ada lalu kita bahas bagaimana sih sebenarnya aturannya, dari situ kita harapkan peserta lebih mengerti dibandingkan hanya memberikan teori yang nantinya hanya ngawang-ngawang kalo tidak dipraktekkan, hal tersebut lah yang membuat pelatihan yang diselenggarakan oleh PAHKI itu berbeda” Ujar Riri Purbasari Dewi, S.H., LLM., MBA selaku Wakil Ketua Umum DPP PAHKI.

Pelatihan ditutup dengan ujian yang diikuti oleh seluruh peserta untuk mengukur sejauh mana kemampuan peserta dalam menyerap materi yang telah disampaikan selama dua hari dan tentunya dapat memperkuat kemampuan dan keterampilan seluruh peserta dalam merancang kontrak agar nantinya dapat memberikan manfaat di luar sana, “Dengan mengikuti pelatihan ini, semoga peserta tidak hanya ikut lalu selesai, tetapi bisa melanjutkan dengan bergabung bersama PAHKI dan bisa mengikuti traning maupun seminar dari PAHKI  yang biasa diadakan untuk memperdalam keterampilan anggota” Ujar Prof Hik. (Tim Redaksi Media Justitia)

 

Baca Juga :

Pelatihan Sertifikasi Mediator Angkatan IV

Pendidikan Khusus Profesi Perancang & Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PKP PAHKI) Angkatan VI

Contract Drafting & Negotiation Skills Training Angkatan X

Pendidikan Konsultan Hukum Perusahaan (PKHP) Angkatan II

Pendidikan Konsultan Hukum Kepabeanan (PKHAK) Angkatan II

Pendidikan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PKKHPP) Angkatan V

Legal English Basic Training